TEMBILAHAN,ANDALAN.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memusnahkan barang bukti dari 70 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau *inkracht*. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sekitar 600 gram narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Inhil, Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Kepala Kejari Inhil, Johannes Siregar, mengatakan puluhan perkara tersebut berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode April hingga Agustus 2026.

"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 70 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode April hingga Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika, telepon genggam, alat timbang, senjata tajam, dan barang lainnya," ujar Johannes.

Selain narkotika, Kejari Inhil turut memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya, seperti telepon genggam, timbangan, kurma, pakaian yang berkaitan dengan perkara pemerkosaan, serta senjata tajam berupa pisau dan parang.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sejumlah barang dihancurkan menggunakan mesin penghancur, sedangkan narkotika dicampur dengan bahan tertentu agar tidak dapat digunakan kembali.

Johannes menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan tanggung jawab kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

Kegiatan yang disaksikan sejumlah pihak terkait dan awak media itu juga menjadi bagian dari keterbukaan Kejari Inhil dalam menjalankan proses penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Johannes juga mengungkapkan rencana inovasi pelayanan hukum bagi masyarakat, yakni pengantaran barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Program tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat yang tinggal jauh dari Tembilahan, mengingat kondisi geografis Kabupaten Inhil yang luas dan memiliki sejumlah wilayah dengan akses transportasi terbatas.

"Kami melihat wilayah Indragiri Hilir sangat luas. Masyarakat yang tinggal jauh dari Tembilahan tentu membutuhkan biaya apabila harus datang hanya untuk mengambil barang bukti. Karena itu, kami sedang menyiapkan program agar barang bukti tersebut bisa kami antarkan ke kecamatan atau desa terdekat, bahkan langsung ke rumah yang bersangkutan apabila memungkinkan," jelas Johannes.

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya dan waktu masyarakat dalam mengambil barang miliknya yang telah selesai menjalani proses hukum.

Kejari Inhil menargetkan inovasi pelayanan tersebut dapat direalisasikan sebelum Desember 2026.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Johannes berharap adanya kerja sama antara kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Inhil, masyarakat, dan insan pers.

Meski demikian, pengembalian barang bukti tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, termasuk kejelasan status kepemilikan dan prosedur penyerahan kepada pihak yang berhak.

Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, mengapresiasi langkah Kejari Inhil yang melaksanakan pemusnahan barang bukti secara terbuka.

Menurut Herman, kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan.

"Kami mengapresiasi dan mendukung kegiatan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dalam rangkaian penegakan hukum. Terutama narkotika, harus ditangani dan dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak ada celah untuk kembali beredar," tegas Herman.

Herman juga menyambut baik rencana Kejari Inhil menghadirkan layanan pengantaran barang bukti kepada masyarakat.

Ia menilai inovasi tersebut sangat dibutuhkan, terutama bagi warga yang tinggal di kecamatan atau desa terpencil dan harus mengeluarkan biaya transportasi cukup besar untuk menuju Tembilahan.

"Kalau masyarakat yang tinggal jauh harus datang ke Tembilahan, tentu ada biaya dan waktu yang harus mereka keluarkan. Kalau barang bukti bisa diantarkan sampai ke lokasi mereka, tentu masyarakat akan sangat terbantu," ujarnya.

Herman berharap inovasi tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh haknya.

Menurutnya, pelayanan yang mudah dijangkau juga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum, termasuk ketika diperlukan sebagai saksi dalam suatu perkara.

Selain mengapresiasi pemusnahan barang bukti, Herman turut menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Inhil.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga harus berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat juga harus ikut berperan karena ini menyangkut keselamatan generasi mendatang," kata Herman.

Menurutnya, luasnya wilayah Kabupaten Inhil menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan pengawasan terhadap potensi peredaran narkotika.

Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba.

"Kalau ada informasi terkait narkoba di lapangan, segera sampaikan kepada aparat penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti. Kita harus bekerja sama untuk mencegah peredaran narkoba di Indragiri Hilir dan menyelamatkan generasi muda," imbaunya.

Herman juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejari Inhil ditargetkan dapat dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam setahun.

Ia berharap kegiatan tersebut terus dilakukan secara konsisten sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Sementara itu, rencana layanan pengantaran barang bukti diharapkan segera terealisasi sehingga masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dari pusat Kabupaten Inhil, dapat memperoleh pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
 

Reporter: Redaksi