Kejagung RI Sita Aset Pemilik PT Duta Palma Group di Riau

Ahad, 21 Agustus 2022 | 13:39:49 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).Tribunnews.

ANDALAN.CO, PEKANBARU - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp78 triliun di Riau.

Lokasi penyitaan bertempat di Kota Pekanbaru. Proses penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, seperti tanah dan bangunan di wilayah perkantoran, hanggar helikopter, dan tanah kosong, Jumat (19/8/2022).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan terlihat ikut bersama tim dari Kejagung RI. Selain itu ada pula petugas dari BPN dan kepolisian

No comment, kami di sini hanya mendampingi tim dari Kejagung," kata Agung ketika ditanyai wartawan perihal penyitaan.

Agung tak ingin banyak memberikan penjelasan soal kegiatan penyitaan, karena ini menjadi ranah Kejagung RI.

Kembali ke kegiatan penyitaan, jaksa menyasar areal kantor utama PT Duta Palma Group. Ada 3 bidang tanah dan bangunan yang disita.

Luasan lahannya sekitar 3 hektare. Dalam prosesnya, tim jaksa memasang plang dan stiker untuk ditempel sebagai tanda disita.

Sejumlah bangunan yang disita, diantaranya gedung utama, bangunan lain di belakang gedung utama, termasuk hanggar.


Di dalam hanggar, terdapat satu unit helikopter PK-DPN berwarna dasar biru tua, dengan variasi garis merah dan kuning keemasan yang terparkir

Informasinya, helikopter ini sudah 1 bulan tidak dioperasikan.

Proses penyegelan juga dilakukan terhadap lahan kosong seluas 3.554 meter persegi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

Penyitaan sejumlah aset ini sesuai surat perintah Dirdik Jampidsus No: Print-160/F.2/F.d/07/2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara pokok/asal tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Surya Darmadi lewat PT Duta Palma Group miliknya.

Selain Surya Darmadi, Kejagung dalam perkara korupsi ini turut menjerat mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.

Thamsir Rachman, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sementara Surya Darmadi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Tak hanya terkait dugaan korupsi, Surya Darmadi juga ditetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Konstruksi dugaan korupsi yang terjadi, bermula pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu (periode 1999-2008).


Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).

Caranya yakni dengan membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Kenyataannya, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut, mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Yakni, hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka Darmadi, turut dikenakan pula Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, tersangka Raja Thamsir Rachman saat ini tengah menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
 

Tags

Terkini