SELATPANJANG,ANDALAN.CO- Aktivitas pembongkaran muatan KM Hontery di Pelabuhan I Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mendapat perhatian Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kepulauan Meranti.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Senin (14/9/2026), sejumlah barang terlihat diturunkan dari kapal tersebut. Barang-barang itu antara lain berupa lilin dalam berbagai ukuran dan kertas sembahyang yang menurut informasi di lapangan berasal dari Malaysia.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan asal, jumlah, kepemilikan, dan status kepabeanan barang tersebut.
Ketua PD IWO Kepulauan Meranti, Rahmat Arifin, meminta instansi berwenang memberikan penjelasan agar aktivitas pembongkaran itu tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Rahmat, penjelasan diperlukan untuk memastikan kesesuaian jenis dan jumlah barang dengan manifest serta dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.
“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran. Namun, apabila benar kapal itu membawa barang dari luar negeri, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan,” kata Rahmat.
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan terhadap pemilik kapal, pengelola barang, maupun petugas yang melakukan pengawasan.
“Apabila dokumennya lengkap dan barang yang dibongkar sesuai dengan manifest, tentu tidak ada persoalan. Penjelasan dari pihak berwenang justru diperlukan agar tidak muncul berbagai asumsi,” ujarnya.
Rahmat berharap Bea Cukai dapat memberikan penjelasan secara proporsional mengenai mekanisme pengawasan yang telah dilakukan, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dapat dijelaskan apakah dokumennya telah diperiksa dan muatannya sudah dicocokkan. Mengenai data yang bersifat terbatas atau tidak dapat dipublikasikan, tentu kami menghormati ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Rahmat, permintaan penjelasan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus melindungi seluruh pihak dari tudingan yang belum terbukti.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami tidak menyebut kegiatan tersebut sebagai penyelundupan atau pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai mengenai status dokumen KM Hontery, manifest, asal dan jumlah muatan, maupun mekanisme pengawasan dalam kegiatan pembongkaran tersebut.
Keterangan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang diperoleh di lapangan. Redaksi masih menunggu konfirmasi serta hak jawab dari Bea Cukai dan pihak-pihak terkait. Setiap klarifikasi, koreksi, atau hak jawab yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan dan Kode Etik Jurnalistik.