ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI - Diduga gasak tabung gas LPG 3 Kg tetangga, seorang pengangguran di ciduk tim opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) di kediamannya Jalan Tanah Putih Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau, Rabu (17/8/2022) sekitar Pukul 15.30 WIB.
Terduga pelaku seorang pengangguran berinsial PS (25) di ciduk petugas atas laporan korban seorang ibu rumah tangga berinisial RR (40) yang juga tetangga pelaku.
Tidak hanya tabung gas, pelaku juga menggasak travo dan kuali hingga korban menderita kerugian sebesar Rp 3.780.000, dalam aksi yang dilakukan PS dirumah RR pada Kamis (11/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Foto: barang bukti diamamkan Mapolsek Bangko
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Polsek Bangko.
“Pelapor hendak masak dan ternyata gas elpiji milik Pelapor sudah tidak ada pada tempat biasa. Pelapor lalu memeriksa barang-barang lain yang hilang ternyata Travo dan Kuali juga hilang,” ungkapnya.
Menurut AKP Juliandi, pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB, terlapor atau pelaku sempat menceritakan kepada Pelapor atau korban bahwa orang yang mencuri tabung gas Pelapor adalah saudara F.
“Pelapor pun menanyakan hal tersebut kepada saudara F, saling tuduh menuduh dan setelah itu Pelapor menyimpulkan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah mereka berdua,” ujarnya.
Sementara itu menurut korban, pelaku masuk ke dapur rumahnya melalui pagar seng yang rusak pada malam hari di saat dirinya sedang tidur.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,”jelas AKP Juliandi.
Selanjutnya didapat informasi bahwa tersangka sedang berada didepan rumah pelaku, kemudian tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan tim opsnal Polsek Bangko melakukan penangkapan.
Berdasarkan hasil interogasi kepada pelaku didapat keterangan bahwa tabung gas hasil curian diletakkan di dalam rumahnya.
“Kemudian tim opsnal membawa tersangka dan barang bukti tabung gas elpiji 3 kg menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka, 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 buah Kuali dan Tembaga dari Travo hasil pencurian, pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.
“Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya adalah positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine. KUHPidana,” pungkasnya. (Andalan.co/SPI).