SAMOSIR,ANDALAN.CO-Konten kreator asal Sumatera Utara, Polda Sitanggang, dijemput personel Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026). Dalam proses penjemputan, sempat terjadi perlawanan sebelum akhirnya yang bersangkutan diamankan polisi.
Penjemputan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Kapolres Kuansing melalui Kasatreskrim membenarkan pengamanan tersebut. Polda Sitanggang diduga berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang tengah ditangani Polres Kuansing.
“Benar, dugaan pelaku pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah kita proses dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kuansing,” ujar Gerry.
Gerry menegaskan proses penjemputan dan pengamanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
“Sudah sesuai SOP. Makanya kami menjemput Polda Sitanggang yang diduga sebagai pelaku pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” katanya.
Setelah diamankan, Polda Sitanggang dibawa menuju Kuansing untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi belum merinci kronologi perkara yang menjerat Polda Sitanggang, termasuk bentuk dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dipersoalkan.
Dalam perkara ini, Polda Sitanggang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.