PELALAWAN,ANDALAN.CO-Rencana keluarga Ali Usman Cs bersama tim kuasa hukum memasang spanduk pemberitahuan di kawasan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Arara Abadi, Pelalawan, Sabtu (29/8/2026), berujung ketegangan.

Pemasangan spanduk yang disebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan tersebut akhirnya batal dilakukan. Keluarga Ali Usman Cs dan kuasa hukumnya mengaku dihadang petugas pengamanan perusahaan saat berada di lokasi.

Situasi sempat memanas hingga terjadi adu mulut antara kedua belah pihak. Tim kuasa hukum juga mengaku salah seorang dari mereka mengalami luka ringan pada bagian betis dalam insiden tersebut.

Ali Usman Cs menyayangkan tindakan petugas pengamanan yang dinilainya berlebihan dalam menghadapi kedatangan mereka.

"Kami datang dengan baik-baik, ingin memasang plang pemberitahuan. Namun, kami justru disambut dengan sangat arogan oleh pihak pengamanan perusahaan," ungkap Ali Usman Cs.

Persoalan lahan di kawasan TUKS tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Keluarga Ali Usman Cs bersama kuasa hukumnya mengaku telah menempuh berbagai upaya nonlitigasi untuk memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai hak keluarga.

Saat kejadian, pihak PT Arara Abadi yang diwakili Humas Parlan dan Sukemi disebut meminta agar persoalan tersebut mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum Ali Usman Cs, Muhammad Ali, SH, kemudian menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bukan merupakan tindakan eksekusi maupun penyitaan terhadap aset perusahaan.

Menurut Muhammad Ali, spanduk itu dimaksudkan sebagai pemberitahuan sekaligus bagian dari upaya melindungi kepentingan hukum kliennya.

"Pemasangan spanduk ini adalah bentuk kami melindungi hak klien kami sesuai tugas kami sebagai advokat yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kalau terkait putusan pengadilan, memang memiliki kekuatan hukum, termasuk sita jaminan. Tetapi dalam hal ini saya hanya bertindak mengumumkan bahwa lahan tersebut adalah milik Ali Usman dan keluarga, sekaligus menerangkan bahwa izinnya sedang kami persoalkan," kata Muhammad Ali.

Meski penjelasan telah disampaikan, tim keluarga dan kuasa hukum menyebut petugas keamanan perusahaan tetap tidak mengizinkan pemasangan spanduk.

Tim kuasa hukum juga menuding komandan keamanan yang berada di lokasi sempat mengeluarkan sejumlah pernyataan bernada tantangan. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi memancing emosi dan memperkeruh situasi.

Keluarga Ali Usman Cs menilai sengketa yang terjadi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi antarpihak, bukan melalui tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan.

Marzuki, dari pihak keluarga, mengatakan kuasa hukum sebelumnya telah menyampaikan surat terkait persoalan tersebut.

"Pihak advokat telah bersurat. Tentu harus disikapi dengan elegan. Kalau pun ada komplain dari pihak perusahaan, seharusnya disampaikan melalui jalur yang baik. Namun, yang terjadi justru seolah-olah perusahaan raksasa di Pelalawan ini mengedepankan cara-cara yang kami nilai seperti premanisme," tegas Marzuki.

Keluarga Ali Usman Cs menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka menyatakan akan terus menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim tersebut.

Mereka berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara terbuka dan bermartabat serta meminta tidak ada tindakan yang mereka nilai sebagai intimidasi ataupun penghadangan terhadap kuasa hukum yang sedang menjalankan tugasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan di lokasi telah menyampaikan agar persoalan tersebut mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari manajemen PT Arara Abadi terkait tudingan arogansi, dugaan tindakan intimidatif, serta klaim adanya luka ringan yang disampaikan pihak keluarga Ali Usman Cs dan tim kuasa hukumnya.

Reporter: Redaksi