ROKAN HILIR,ANDALAN.CO- Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa perusakan sekitar 133 hektare kawasan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (27/8/2026).
Konferensi pers tersebut digelar dalam rangkaian kunjungan kerja Kapolda Riau ke Mapolres Rokan Hilir. Kapolda tiba sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri dan disambut Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi beserta jajaran.
Sebelum konferensi pers, Kapolda memberikan arahan kepada personel Polres Rokan Hilir. Ia menekankan pentingnya memahami tugas pokok Polri, meningkatkan empati kepada masyarakat serta menjaga kesiapsiagaan menghadapi berbagai perkembangan situasi.
Persoalan lingkungan turut menjadi perhatian. Kapolda meminta jajaran memperkuat langkah preemtif, preventif hingga represif dalam menjaga kelestarian lingkungan, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Program Green Policing juga diminta terus dijalankan secara berkelanjutan. Salah satunya melalui kegiatan Go to School setiap Senin dengan memberikan edukasi lingkungan sekaligus mengajak pelajar melakukan penanaman pohon.
Usai memberikan arahan, Kapolda bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rokan Hilir dan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perusakan hutan mangrove.
Dalam perkara tersebut, Polres Rokan Hilir bersama Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap lima laporan polisi dengan lima orang tersangka.
Perusakan diduga terjadi di kawasan hutan mangrove di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Total kawasan yang telah dikerjakan diperkirakan mencapai sekitar 133 hektare.
Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak kawasan hutan dan tanaman mangrove. Lahan tersebut diduga dibuka untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam penanganan perkara tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.
Kapolda menegaskan penyidikan tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Perkara tersebut akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran tercatat telah menangani 34 perkara lingkungan hidup dengan 37 tersangka, termasuk 24 perkara illegal mining.
Kapolda menekankan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus berjalan beriringan dengan upaya edukasi dan pencegahan.
Khusus di Rokan Hilir, keberadaan hutan mangrove dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kawasan pesisir dari ancaman abrasi sekaligus mempertahankan keseimbangan lingkungan dan melindungi masyarakat.
Setelah konferensi pers, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Rokan Hilir.