BANGKINANG,ANDALAN.CO- Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kampar, Aprizal, S.E., angkat bicara terkait polemik kerja sama publikasi media di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar pada Tahun Anggaran 2024.

Aprizal menilai pernyataan Ketua Forum Pemred Riau, Rahmad Handayani, yang menyebut pelaksanaan kerja sama media tersebut tidak adil dan tidak berjalan sesuai koridor perlu diluruskan.

Menurutnya, kerja sama publikasi pada 2024 telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Diskominfo Kampar.

“Anggaran APBD 2024 sudah melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Diskominfo Kampar,” kata Aprizal kepada wartawan di Bangkinang, Kamis (13/8/2026).

Aprizal menjelaskan, perusahaan media yang berdomisili di luar Kabupaten Kampar tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kerja sama. Namun, setiap perusahaan wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Bagi media yang berdomisili di luar Kampar, silakan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Tidak ada yang menghalangi media dari luar Kampar untuk menjalin kerja sama,” tegasnya.

Ia mengatakan, pada Tahun Anggaran 2024 Diskominfo Kampar menerapkan skema e-wartawan. Seluruh perusahaan media yang mengajukan kerja sama kemudian menjalani proses verifikasi oleh tim Diskominfo.

Media yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos verifikasi, lanjut Aprizal, dapat menjalankan pekerjaan publikasi sesuai ketentuan.

“Bagi media yang sudah mengikuti mekanisme kerja sama, silakan melaksanakan pekerjaan. Siapa pun medianya, selama memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Aprizal juga mengingatkan pentingnya memahami karakteristik daerah saat menjalin kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, media lokal memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan sekaligus mengangkat berbagai persoalan masyarakat.

“Kami tidak menghalangi media dari luar Kampar untuk bekerja sama. Namun, tetap gunakan etika. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” katanya.

Ia menambahkan, media yang berdomisili di Kampar juga kerap menjalankan kerja sama di luar daerah. Namun, media tersebut tetap harus menghormati mekanisme dan ketentuan di wilayah tempat mereka bekerja.

“Media yang berdomisili di Kampar tidak hanya melakukan kerja sama di daerah sendiri. Mereka bisa bekerja di daerah lain, tetapi tetap mengikuti mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Aprizal menegaskan insan pers Kampar tidak bermaksud menutup ruang bagi perusahaan media dari luar daerah. Ia hanya meminta seluruh pihak menghormati aturan serta kontribusi media lokal terhadap pembangunan Kabupaten Kampar.

“Kami wartawan Kampar siap menjaga kepentingan bersama. Ini bukan soal menghalangi media lain, melainkan bagaimana semua pihak menghormati mekanisme dan kearifan lokal yang ada,” tuturnya.

Lebih lanjut, Aprizal menduga polemik tersebut muncul akibat adanya perbedaan pemahaman mengenai konsep muatan lokal atau local content Kabupaten Kampar.

Menurutnya, kerja sama publikasi tidak seharusnya dilihat hanya dari sisi pembagian anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kontribusi dan konsistensi media dalam menyampaikan informasi mengenai daerah.

“Jangan sampai persoalan ini muncul karena tidak memahami local content Kabupaten Kampar. Ada mekanisme dan karakteristik daerah yang harus dipahami,” pungkas Aprizal.

Reporter: Redaksi