INDRAGIRI HILIR,ANDALAN.CO- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan menyoroti dugaan aktivitas pembalakan mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Aparat penegak hukum (APH) diminta tidak hanya menggalakkan penanaman, tetapi juga memperkuat pengawasan dan menindak aktivitas pembalakan liar.
Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan, Muhammad Yusuf, mengapresiasi perhatian Kapolda Riau terhadap pelestarian lingkungan melalui program Green Policing dan Ekspedisi Merah Putih Presisi. Namun, menurutnya, upaya penyelamatan mangrove juga harus menyentuh sumber kerusakan.
"Kami mengapresiasi komitmen Kapolda Riau. Tapi kalau kita bicara penyelamatan lingkungan, jangan hanya bicara tentang menanam. Yang lebih penting adalah memastikan pohon yang masih hidup tidak terus ditebang," kata Yusuf dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Pertanyakan Pengawasan Pembalakan Mangrove
Yusuf menilai pengawasan terhadap kawasan mangrove perlu diperkuat. Menurut dia, masyarakat pesisir masih menemukan aktivitas penebangan kayu mangrove.
"Kalau pembalakan liar masih berlangsung dan masyarakat melihat kayu mangrove terus ditebang, tentu pertanyaannya sederhana: selama ini pengawasan ke mana? APH ada di mana? Pemerintah ada di mana? Ini pertanyaan publik yang sangat wajar," ujarnya.
HMI Tembilahan juga meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Apabila ditemukan adanya praktik pembalakan liar yang terorganisir, Yusuf meminta aparat mengusut jaringan yang terlibat hingga ke belakang.
"Jangan sampai yang ditangkap hanya orang yang berada di ujung rantai, sementara aktor di belakangnya tidak pernah tersentuh," katanya.
"Bongkar jaringannya. Kalau ada penadah, tindak penadahnya. Kalau ada pihak yang membekingi, proses sesuai hukum," lanjut Yusuf.
Dorong Perda Perlindungan Mangrove
Tak hanya kepada aparat penegak hukum, HMI Tembilahan juga meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memberikan perhatian serius terhadap persoalan mangrove. Menurut Yusuf, perlindungan mangrove merupakan isu strategis bagi Inhil sebagai daerah pesisir yang menghadapi ancaman abrasi.
HMI Cabang Tembilahan pun mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola dan Perlindungan Mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai zonasi kawasan mangrove.
"Kita perlu zonasi yang jelas. Mana yang tidak boleh disentuh sama sekali, mana yang bisa dimanfaatkan secara terbatas, untuk kepentingan apa, dengan persyaratan apa, dan siapa yang mengawasi. Jangan masyarakat dibiarkan menafsirkan sendiri, perusahaan menafsirkan sendiri, sementara pemerintah tidak hadir," tutur Yusuf.
Lima Langkah yang Didorong HMI
Untuk memperkuat perlindungan mangrove di Inhil, HMI Cabang Tembilahan mendorong lima langkah konkret.
Pertama, penegakan hukum secara tuntas dengan mengusut dugaan pembalakan mangrove dari hulu hingga hilir.
Kedua, Pemkab Inhil bersama aparat penegak hukum membangun sistem pemantauan kawasan mangrove secara berkala dan terbuka.
Ketiga, mendorong pembahasan Perda tentang tata kelola dan perlindungan mangrove secara serius serta transparan.
Keempat, melakukan pemetaan dan menetapkan zonasi yang tegas antara kawasan yang harus dilindungi dan kawasan yang dapat dimanfaatkan secara terbatas sesuai ketentuan.
Kelima, melibatkan masyarakat pesisir dalam pengawasan sekaligus menyiapkan alternatif kegiatan ekonomi agar perlindungan lingkungan berjalan beriringan dengan kebutuhan penghidupan masyarakat.
Yusuf berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, serta pihak terkait lainnya dapat menjalankan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam menjaga kawasan mangrove.
"Kami tidak ingin APH berhadap-hadapan dengan masyarakat atau Pemda terus disalahkan. Yang kami inginkan semua pihak menjalankan kewenangannya. Kalau ada yang merusak, tindak. Kalau ada kebijakan yang belum ada, buat. Kalau ada masyarakat yang membutuhkan penghidupan, berdayakan," pungkasnya.