PEKANBARU,ANDALAN.CO- Koordinator Wilayah DPN PERADI Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau sekaligus Ketua Caretaker DPC PERADI Pekanbaru, Iwat Endri, S.H., M.H., menyatakan organisasi tidak akan membiarkan anggotanya menghadapi persoalan hukum seorang diri.

Pernyataan itu disampaikan Iwat Endri menyikapi dugaan tindakan intimidatif dan perlakuan yang dinilai tidak patut terhadap seorang advokat saat menjalankan tugas profesinya.

Iwat menyatakan keprihatinannya sekaligus memberikan dukungan kepada seluruh anggota DPC PERADI Pekanbaru. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai perkara individual, tetapi juga menjadi perhatian terhadap keamanan advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

“Kami tentu merasa prihatin. Kekhawatiran kami bukan hanya terhadap rekan advokat yang mengalami peristiwa tersebut, tetapi juga terhadap rasa aman seluruh anggota PERADI ketika menjalankan profesinya di lapangan,” ujar Iwat Endri.Jumat(07/08/2026).

Ia menegaskan, advokat memiliki hak untuk menjalankan profesinya secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas.

Meski demikian, Iwat mengatakan PERADI tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia berharap proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

“DPC PERADI Pekanbaru tidak akan membiarkan anggotanya menghadapi persoalan hukum seorang diri. Kami akan membersamai setiap proses yang diperlukan, baik berupa pendampingan organisasi maupun seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Iwat, sikap tersebut bukan sekadar bentuk solidaritas sesama advokat, melainkan merupakan tanggung jawab organisasi terhadap anggotanya.

Ia juga mengingatkan seluruh advokat agar tetap menjaga profesionalisme dan etika profesi serta tidak terpancing oleh situasi yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kita ingin persoalan ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap pihak harus menghormati profesi advokat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketika advokat menjalankan tugas profesinya secara sah, maka perlindungan terhadap profesi tersebut harus benar-benar diwujudkan,” katanya.

Iwat menilai perlindungan terhadap advokat berkaitan erat dengan independensi profesi dalam menjalankan fungsi sebagai salah satu pilar penegakan hukum.

“Negara tidak boleh memberi ruang bagi tindakan yang berpotensi mengancam independensi advokat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara tuntas sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Ia juga berharap penanganan perkara dapat menjadi pesan bahwa tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun kekerasan terhadap advokat tidak memiliki tempat dalam negara hukum.

“Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga dan para advokat dapat menjalankan profesinya tanpa rasa takut,” tuturnya.

Iwat menegaskan DPC PERADI Pekanbaru akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui langkah-langkah yang terukur, konstitusional, dan bermartabat.

“PERADI akan terus berdiri bersama anggotanya, menjaga marwah profesi, sekaligus mendukung terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Reporter: Redaksi