ACEH BARAT,ANDALAN.CO- Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM menghadiri rapat paripurna III masa sidang II DPRK Aceh Barat dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di ruang utama DPRK Aceh Barat, Selasa (7/7/2026).
Dalam sambutannya, Tarmizi mengatakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025 telah dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setelah selesainya proses audit dan pemberian opini atas laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Aceh, maka Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun 2025 telah diajukan kepada DPRK Aceh Barat untuk dibahas," kata Tarmizi.
Ia menjelaskan, Pemkab Aceh Barat pada rapat tersebut menyerahkan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK yang memuat secara rinci laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Secara ringkas, Tarmizi memaparkan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.380.510.307.207,53. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp1.443.173.948.080,40. Adapun realisasi pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tercatat sebesar Rp140.130.408.071,64.
Pada kesempatan itu, Tarmizi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Barat, unsur Forkopimda, jajaran Pemkab Aceh Barat, serta seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Alhamdulillah, Kabupaten Aceh Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, kami menyadari masih terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah," ujarnya.
Menurut Tarmizi, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK maupun masukan dari Badan Anggaran dan fraksi-fraksi DPRK akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan BPK tahun ini berlangsung lebih ketat sehingga masih ditemukan sejumlah persoalan administrasi.
"BPK kali ini sangat ketat sehingga masih banyak ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi. Kami telah meminta seluruh OPD untuk menindaklanjuti seluruh temuan BPK dalam waktu 60 hari. Temuan yang sama tidak boleh terulang pada tahun mendatang dan seluruh OPD harus benar-benar tertib administrasi," tegasnya.
(Muhibbul Jamil)