INDRAGIRI HILIR,ANDALAN.CO- Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Penindakan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhil pada 26 Juni 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keritang.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan dua orang warga, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi puluhan paket narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5.707 butir narkotika jenis ekstasi, sabu seberat 0,48 gram, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta berbagai kemasan plastik yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan Polres Inhil akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Reporter: Redaksi