Soroti Dugaan Fitnah di Medsos, Kuasa Hukum LM Minta Publik Lebih Bijak Bermedia Sosial
TEMBILAHAN,ANDALAN.CO- Kuasa hukum dari inisial LM, Suhandra Atmaza, SH, angkat bicara terkait beredarnya foto dan informasi yang dinilai merugikan serta diduga mengandung unsur fitnah terhadap kliennya di media sosial.
Ia menegaskan bahwa penyebaran konten yang tidak benar serta dapat merusak nama baik seseorang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan secara masif di ruang digital yang dapat diakses publik luas.
“Kami mengingatkan dengan tegas agar tidak menyebarkan fitnah maupun foto klien kami di media sosial. Apabila hal ini masih terus dilakukan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum,” ujar Suhandra Atmaza, SH, kepada wartawan, Sabtu (28/6/2026).
Menurutnya, saat ini pihak kuasa hukum tengah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan penyebaran informasi dan unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya. Bukti tersebut akan menjadi dasar untuk langkah hukum selanjutnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Jangan sampai karena ikut menyebarkan, justru menimbulkan persoalan hukum bagi diri sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan menyebarkan konten yang mengandung fitnah atau pencemaran nama baik di ruang digital dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan pelanggaran distribusi informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Meski demikian, kuasa hukum LM menegaskan pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif dan berharap persoalan ini dapat segera dihentikan di ruang publik tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh.
“Kami masih membuka ruang itikad baik. Namun jika tetap berlanjut, maka proses hukum akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.