TEMBILAHAN,ANDALAN.CO- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp4,6 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu (24/6/2026).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Semester I 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang mencakup Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan barang milik negara sekaligus upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Pemusnahan ini bukan sekadar menghilangkan barang hasil penindakan. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan wujud akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat," kata Eko.

Menurut Eko, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp4,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,46 miliar.

Barang yang dimusnahkan didominasi 3.171.974 batang rokok ilegal dan lebih dari 1.100 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang impor ilegal seperti tekstil, produk tekstil, kosmetik, tas, jam tangan, alas kaki, dan beragam aksesoris.

Ia menilai tingginya jumlah barang ilegal yang diamankan menunjukkan peredaran barang tanpa memenuhi ketentuan masih menjadi tantangan serius.

"Barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, bahkan dapat membahayakan masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.

Eko menegaskan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan tidak dapat dilakukan oleh Bea Cukai sendiri. Menurutnya, diperlukan kolaborasi seluruh pihak untuk menekan peredaran barang ilegal.

"Sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga wilayah Riau, khususnya Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan sekitarnya dari peredaran barang ilegal," katanya.

Pada kesempatan itu, Bea Cukai Tembilahan juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta masyarakat yang selama ini mendukung pelaksanaan pengawasan dan penindakan.

Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Kusairi, mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.

"Pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta ketertiban peredaran barang," ujar Ahmad.

Ia menjelaskan seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurut Ahmad, pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

"Rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal tidak layak dilelang karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Begitu juga sebagian besar produk tekstil yang merupakan barang bekas dan tidak dapat dijamin standar keamanan maupun kesehatannya," jelasnya.

Ia berharap koordinasi dan komunikasi antarinstansi terus diperkuat agar pengawasan terhadap peredaran barang ilegal semakin optimal.

Kegiatan pemusnahan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Reporter: Redaksi