KEMPAS JAYA,ANDALAN.CO-Unit Reskrim Polsek Kempas kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya. Seorang pelaku kasus pengeroyokan dan kekerasan bersama yang mengakibatkan korban mengalami luka serius berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Bali.

Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui bernama Rikho (S Bin M) (19), warga Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Kempas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/06/IV/2026/SPKT/Polsek Kempas/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau tertanggal 26 April 2026, terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 17.40 WIB di pinggir Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.

Korban, Azli Ananta Ginting, saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya, Sri Puji Pangestuti, dalam perjalanan pulang menuju Desa Sungai Gantang. Saat melintas di Jembatan Rumbai, korban hampir tersenggol kendaraan dari arah berlawanan hingga sempat melontarkan ucapan yang kemudian disalahartikan oleh sekelompok pemuda di lokasi.

Merasa tersinggung, empat pelaku mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong. Korban sempat mengajak para pelaku menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum di kantor polisi. Namun saat berada di sebuah warung warga, para pelaku kembali datang dengan membawa senjata tajam dan langsung mengejar korban.

Dalam kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka bacok serius pada bagian kaki kiri. Sementara istrinya berhasil diselamatkan warga sekitar. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menggunakan dua unit sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Sebelumnya, tersangka Priyanto Bin Mansur telah lebih dahulu diamankan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada 13 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Rikho Saputra diketahui berada di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali. Polsek Kempas kemudian berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk melakukan pelacakan dan penangkapan.

Berkat kerja sama lintas wilayah, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng sebelum dijemput personel Polsek Kempas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat kejadian, satu kursi kayu, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar buronan kepolisian.

Polsek Kempas menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih melarikan diri hingga seluruhnya mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Redaksi