ACEH BARAT,ANDALAN.CO- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah diungkap. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (55) bersama barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus ganja yang lebih dulu berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Barat.

“Setiap kasus yang kami tangani akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” kata AKP Shandy Saputra.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan petugas pada Minggu (14/6/2026) di Desa Pasie Mesjid, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AR (38) dengan barang bukti ganja seberat 751 gram bruto.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang pria lain yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan. Namun saat dilakukan pencarian awal, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri.

Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pria berinisial A. Tersangka berhasil diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Meureubo, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu ikat narkotika jenis ganja dengan total barang bukti hasil pengembangan mencapai 1,5 kilogram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler merek Advan warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diakui milik tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

AKP Shandy menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan setiap kasus yang ditangani guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Aceh Barat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi ini sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Aceh Barat masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Reporter: Redaksi