INDRAGIRI HILIR,ANDALAN.CO-Jajaran Polsek Kateman bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah ruko salon di Jalan Hasanudin, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

Laporan tersebut disampaikan warga melalui pesan privat di media sosial Facebook pada Minggu (7/6/2026). Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni WN selaku pemilik salon, serta OT dan JN. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah salon di Kelurahan Tagaraja.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ps Kanit Intelkam IPTU Abdullah Awang, S.Sos untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan valid, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan," ujar Bachtiar.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik ukuran sedang dan dua paket plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, polisi juga menyita mancis tanpa kepala, sendok kertas, dompet kecil bermotif kotak-kotak, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 warna putih.

Ketiga orang yang berada di lokasi kemudian diamankan ke Mapolsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang ditemukan diduga merupakan milik WN, pemilik salon tempat penggerebekan dilakukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, WN ditetapkan sebagai terduga pelaku dan disangkakan melanggar Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Sementara itu, OT dan JN masih berstatus sebagai saksi.

Kapolsek Kateman menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika.

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian mampu mempersempit ruang gerak pelaku narkotika serta menciptakan lingkungan yang lebih aman di Kecamatan Kateman.

Reporter: Redaksi