INDRAGIRI HULU,ANDALAN .CO- Seorang warga Pincuran Mas, Kelurahan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bernama Yogi Dika Putra, mengeluhkan dugaan tindakan penagihan yang dinilai tidak beretika oleh oknum petugas perusahaan pembiayaan PT Summit Oto Finance Cabang Air Molek.
Peristiwa ini terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman nasabah. Saat itu, petugas lapangan dari pihak perusahaan pembiayaan mendatangi rumah yang bersangkutan terkait tunggakan pembayaran kredit sepeda motor yang disebut telah berjalan selama dua bulan.
Menurut keterangan pihak keluarga, mereka telah menyampaikan permohonan penangguhan pembayaran selama empat hari dengan alasan adanya kendala teknis, serta menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, permohonan tersebut disebut tidak diakomodasi oleh petugas di lapangan.
Petugas tersebut diduga tetap berupaya melakukan penarikan kendaraan, yang oleh keluarga dinilai dilakukan dengan cara yang menimbulkan tekanan psikologis.
Situasi tersebut berdampak pada kondisi emosional anggota keluarga, termasuk istri nasabah yang disebut mengalami ketakutan saat kejadian berlangsung.
Secara hukum, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan objek jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan harus dilakukan atas dasar kesepakatan sukarela atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang praktik penagihan yang mengandung unsur intimidasi atau tekanan.
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.
Ia menilai proses penagihan seharusnya mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak dilakukan dengan cara yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pihak keluarga bersama sejumlah aktivis pers di Indragiri Hulu mendorong agar manajemen PT Summit Oto Finance memberikan klarifikasi atas kejadian ini serta melakukan evaluasi terhadap petugas lapangan.
Mereka juga meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap praktik penagihan di lapangan, serta aparat penegak hukum setempat untuk memastikan perlindungan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Summit Oto Finance Cabang Air Molek terkait peristiwa tersebut.