Satreskrim Polres Inhil Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan Yang Menyebabkan MY Meregang Nyawa

Rabu, 09 Agustus 2023 | 18:03:50 WIB
Foto : Tiga orang pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Inhil. Reskrimpolresinhil

ANDALAN.CO, TEMBILAHAN – Tindak pidana pengeroyokan berujung meninggal dunianya seorang pria berinisial MY di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Korban yang merupakan warga concong luar ini ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka serius di pelataran ruko, Rabu (9/8/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Tidak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Inhil yang mendapatkan laporan peristiwa berdarah tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku.

Sebelumnya sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor berinisial N (anak korban) ditelpon oleh ibunya yang memberitahukan sang ayah yaitu MY sudah meninggal dunia.

Ibu pelapor atau isteri korban pun menyuruh pelapor untuk memastikan kebenaran berita itu ke Rumah Sakit Umum Puri Husada Tembilahan.

Pelapor pun berangkat dari Desa Simpang Gaung menuju ke Tembilahan menggunakan sepeda motor. Pelapor membenarkan jenazah yang sudah berada di dalam kantong adalah ayah pelapor yaitu MY.

 

Sementara itu, tiga orang pelaku berinisial R (19) warga Tembilahan dan dua pelaku berinisial MR (15) dan MG (14) warga Tembilahan Hulu ditangkap petugas kepolisian di tempat berbeda pada hari yang sama dengan kejadian.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, 1 helai baju warna Hitam terdapat bercak darah, 1 helai celana jeans panjang terdapat bercak darah, 1 bilah pisau dan 2 bilah kayu.

“Meninggalnya korban di dahului dengan perkelahian dan kemudian terjadinya pengeroyokan oleh para pelaku. Atas Kejadian tersebut anak korban melaporkan ke Polres Inhil guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim melalui keterangan tertulisnya.

Foto : Barang bukti pisau dan kayu yang digunakan pelaku dalam tindak pidana penggeroyokan.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil yang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku pada awalnya berhasil meringkus R yang sedang berada di sebuah Kos di Jalan Trimas sekitar Pukul 12.00 WIB.

“Pelaku R yang diinterogasi menerangkan bahwa melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seseorang tersebut bersama sama dengan MR dan MG,” jelas Kasat Reskrim.

Kemudian Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap MG dan sekira Pukul 12.30 WIB Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil berhasil menangkap MG di rumahnya di Jalan Pelajar Tembilahan Hulu.

Selanjutnya Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR di Jalan Pelita Jaya Kecamatan Tembilahan Hulu sekitar Pukul 13.00 WIB.

Ketiga pelaku Tindak pidana Pengeroyokan yang masih dibawah umur ini pun di terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat 3 KUHPidana.

“Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya MY. Selanjutnya terhadap ketiga Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Anggi. (Andalan.co/ MS)

Tags

Terkini