Buronan Kasus Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi di Kabupaten Inhil Juga Jadi DPO Polda Sumut

Selasa, 01 Agustus 2023 | 19:34:43 WIB
Foto : Surat DPO Harris Anggara. (Ist)

ANDALAN.CO – Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) terkait kasus korupsi yang ditangani Polda Riau, ditangkap oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

Buronan tersebut adalah  Harris Anggara alias Liong Tjai yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Informasinya,  Harris Anggara diamankan pada Rabu (19/7/2023) kemarin oleh tim Polda Sumut

Ternyata ia juga menyandang status  DPO Polda Sumut sejak 4 tahun yang lalu terkait kasus dugaan pemerasan dan pemalsuan.

Terkait diamankannya  Harris Anggara oleh Polda Sumut ini, dibenarkan Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani.

"Iya, benar (diamankan Polda Sumut)" katanya.

Lanjut Faizal, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Polda Sumut.

"Sedang kita koordinasikan dengan Polda Sumut," sebutnya.

Selain  Harris Anggara, kasus ini juga menyeret mantan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa perkara ini, sudah menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada Muhammad.

Selain Muhammad, perkara ini turut melibatkan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu, Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman masing-masing lima dan empat tahun oleh majelis hakim.

Untuk diketahui, dugaan korupsi mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623. Dari hasil penyidikan untuk Muhamad, S.T, M.P selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA).

Diketahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau, adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM).

Kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan.

Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Sementara peran Harris Anggara, yaitu menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan e-Audit LKPP.

Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan, Harris ditengarai sebagai otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Kemudian, memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan tersebut.

Lalu, Harris juga diduga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT Panotari Raja selaku rekanan, ke rekening BII milik  Harris Anggara.

Tags

Terkini