DPRD Rohil Sepakati Penyebutan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan

Senin, 05 Juni 2023 | 21:00:00 WIB
Foto : Amansyah mewakili Pansus B DPRD Rohil menandatangani berita acara draf Ranperda terkait penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan di ruang sidang utama DPRD Rohil, batu enam, Bagansiapiapi pada

ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI - Panitia Khusus (Pansus) B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat finalisasi sekaligus penandatanganan berita acara draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan.

Penandatangan yang melibatkan pansus B dengan tim penyusun ini digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Jalan Kecamatan, Komplek perkantoran batu enam, Bagansiapiapi pada Senin (5/6/2023) siang.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Propinsi Riau Syaukani Alkamrim serta dihadiri Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa  Sugianto, Para anggota Dewan, Para Camat dan pihak terkait lainnya.

Ketua Pansus B DPRD Rohil, Amansyah mengatakan penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan telah sesuai denga undang-undang nomor 6 tentang desa, dimana penyebutan nama desa adat atau nama lain sudah terpenuhi unsurnya.

“Sejak zaman dahulu sudah menyebutkan nama desa dengan nama kepenghuluan. Tadi secara gamblang sudah disampaikan ke pansus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim penyusun,” Ungkap Politisi PAN Rohil itu.

Lebih lanjut Amansyah menyebutkan, melihat sejarahnya justru nama desa itu disebut belakangan ini, Oleh sebab itu, disebut kepenghuluan dan penamaan juga berubah dengan sebutan Datuk Penghulu, karena selama ini penghulu perempuan disebut Datin.

“Padahal katanya Datin itu melekat kepada istrinya penghulu. Untuk kedepannya itu tidak bisa lagi penyebutan desa melainkan kepenghuluan,” jelas Amansyah.

Amansyah menambahkan, pihaknya sengaja mengundang para camat supaya nantinya dapat disosialisasikan di daeranya masing-masing.

“Setelah ini akan diparipurnakan dan selanjutnya disampaikan kemenkumham. Jika ini sudah diperdakan, maka harus seragam dalam penyebutan. Selain itu, Dinas PMD juga akan dirubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa dinas PMD Rohil, Sugianto mengatakan kalau hari ini sudah terlaksana rapat pansus terkait ranperda penamaan desa menjadi kepenghuluan.

Artinya dari historis sejarah melayu bahwasanya dahulu merupakan kepenghuluan yang menjabat disebut Datuk penghulu, maka pada hari ini terjawab secara terperinci yang disampaikan oleh Datuk timbalan MKA LAMR provinsi Riau, Syaukani Alkarim.

“Historis tentang kepenghuluan ini sangat panjang sekali dan ini memang khasanah dari kenegerian kita kubu, Bangko, dan tanah putih,” jelas Sugianto.

Terkait ini sudah disahkan, disetujui, di paripurnakan menjadi perda maka selaku dinas yang membidangi akan mengkonsultasikan ke bidang hukum terkait penamaan atau nomenklatur dinas PMD.

Dimana saat ini adalah dinas pemberdayaan masyarakat desa, oleh karena perda desa merupakan kepenghuluan maka akan disosialisasikan ke masyarakat.

“Kemudian itu akan kami konsultasikan apakah nomenklatur ikut dirubah menjadi dinas pemberdayaan masyarakat kepenghuluan,” Pungkas Sugianto. (ADV).

Tags

Terkini