Silaturahmi Dengan Kapolres Rohil, Masyarakat Nelayan Bagansiapiapi Sampaikan Keluh Kesahnya

Kamis, 01 Desember 2022 | 15:50:41 WIB
Foto : Silaturahmi Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto bersama masyarakat nelayan Bagansiapiapi di Aula Satpolairud Polres Rohil Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Kamis (1/12/2

ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Masyarakat nelayan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyampaikan keluh kesahnya kepada Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, S.IK, M.Si dalam giat silaturahmi di Aula Satpolairud Polres Rohil Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Kamis (1/12/2012).

Kegiatan yang di inisiasi oleh Satpolairud Polres Rohil ini benar benar dimanfaatkan para nelayan untuk berdiskusi terkait isu – isu terkini masalah nelayan, khususnya perihal tindak pidana miring (tipiring) yang diterapkan kepada pelaku pencurian kerang.

Apalagi Silaturahmi yang diikuti puluhan nelayan Bagansiapiapi ini juga dihadiri Kasat Polairud Polres Rohil, AKP Tito Laragatra serta narasumber dari pihak Kejari Rohil, Syahbandar, TNI Al serta UPT Pengendalian Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan Provinsi Riau

Akhir – akhir ini masyarakat nelayan memang dihebohkan dengan berbagai tindak pidana pencurian kerang di tambak milik mereka oleh orang – orang tidak bertanggung jawab.

Hal ini menimbulkan salah paham diantara nelayan karena pelaku tidak ditahan dan di proses melakukan tipiring oleh Polairud Polres Rohil, meskipun proses hukum tetap berlanjut.

“Berita simpang siur pada hari ini sudah terjawab, sehingga sudah bisa diluruskan Jalan penyelesaiannya dalam permasalahan hukuman nelayan. Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Kapolres yang sering turun langsung di tengah masyarakat-masyarakat nelayan,” ujar Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rohil, Junaidi mewakili masyarakat nelayan yang hadir.

Menurut Junaidi, saat ini tambak kerang memang menjadi primadona baru bagi nelayan untuk mendongkrak perekonomian, sehingga maraknya pencurian kerang samhat dikeluhkan masyarakat nelayan ditengah isu pelaku yang tidak di tindak atau di proses.

Oleh karena itu, Junaidi meminta dukungan dan arahan terkait permasalahan yang terjari dilapangan, khususnya pencurian di tambak kerang yang memang sering terjadi.

“Kondisi sekarang sebenarnya tidak ada permasalahan yang besar, pencurian tambak kerang memang kerap terjadi, cuman kita tidak tahu tentang aturan-aturan yang berlaku di undang-undang kita, sehingga menimbulkan kesalahpahaman,” tuturnya.

Junaidi berharap, pasca pertemuan ini masyarakat nelayan bisa mengerti terkait aturan dan tidak melakukan hal – hal yang dilarang hukum dengan tetap berkonsultasi dengan pihak – pihak terkait khususnya yang ada di perairan Kabupaten Rohil.

“Harapan saya kepada masyarakat nelayan untuk lebih berpikir maju kedepannya jangan kita melawan hukum. Jika ada menimbulkan sesuatu masalah, mari kita jaga kekompakan nelayan yang ada di Kabupaten Rohil ini, tidak mengedepankan anarkis,” imbaunya.

Selaku Ketua HNSI Rohil Junaidi sangat mendukung penuh dengan adanya pertambahan kerang yang ada di Kabupaten Rohil, karena sangat mendongkrak perekonomian masyarakat.

“Kami nelayan ini tidak ada kategori yang besar, semua kita masih menggunakan alat tradisional. Marilah kita sama-sama mengembangkan budidaya Tambak kerang ini sehingga perekonomian bisa naik pendapatannya,” pungkasnya.

Foto : Silaturahmi Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto bersama masyarakat nelayan Bagansiapiapi di Aula Satpolairud Polres Rohil Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Kamis (1/12/2012).

Dalam silaturahmi ini Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto memberikan pemahamam atau penyuluhan kepada masyarakat nelayan terkait konflik dan permasalahan yang terjadi di lapangan.

“Masyarakat nelayan pesisir Bagansiapiapi bisa berkonsultasi menanyakan langsung kepada saya atau Kasatpolair terkait permasalahan dilapangan,” tutur Kapolres.

Kapolres menekankan kepada masyarakat nelayan agar lebih memahami perihal tipiring kepada pelaku pencurian tambak kerang dan tidak melakukan main hakim sendiri bila menemukan permasalahan di lapangan.

“Kerugian di bawah Rp. 2.5 juta tidak kita tahan karena tipiring, tapi bukan berarti tidak dilakukan proses, bukan tidak diproses cuma tidak ditahan (penjara) sesuai Pasal 364 junto Pasal 55,56 Jo PERMA MA.No.2 tahun 2012, tentang penyesuaian batasan pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana,” tutur mantan Kapolres Buleleng ini.

Sekali lagi Kapolres menekankan kepada masyarakat nelayan untuk tidak main hakim sendiri bila menemukan permasalahan di lapangan, baik itu soal pencurian kerang dan lainnya.

“kita hadir memediasi, tidak serta merta langsung kita lalukan penindakan, kita utamakan mediasi antara pihak yang berkonflik agar tidak ada konflik berkepanjangan,” pungkas Kapolres. (Andalan.co/SPI).

Tags

Terkini