UMK Rohil Naik 8.7 Persen, Segini Besaran Jumlahnya

Jumat, 02 Desember 2022 | 15:48:08 WIB
Ilustrasi

ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Rohil akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil tahun 2023 sebesar Rp.3.265.000,-

Penetapan UMK Rohil yang dilakukan dengan cara dengar pendapat ini ditetapkan naik menjadi 8,7 persen atas kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Rohil, Disdagsar, BPS Rohil, perwakilan perusahaan serta serikat pertanian

Plt Kepala Disnaker Kabupaten Rohil, Asrul, S.Sos, berharap kenaikan UMK Rohil ini bisa membantu masyarakat yang bekerja di perusahaan yang ada di kabupaten Rohil.

“Alhamdulillah, kemarin kita sudah menggelar rapat penetapan UMK Kabupaten Rohil. Hasil ini atas Kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan dan instansi terkait lainnya tersebut,” ujar Asrul saat di konfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Asrul mengimbau perusahaan di Kabupaten Rohil untuk mengikuti aturan UMK yang telah ditetapkan ini sebagai acuan dalam memberikan upah kepada tenaga kerjanya.

“Kepada perusahaan, mari kedepannya kita berkerjasama dengan baik bersama pemerintah untuk meningkatkan pendapatan kabupaten Rohil ini,” imbau Asrul.

Terakhir Asrul mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait yang terlibat dalam penetapan UMK Kabupaten Rohil ini. Selanjutnya hasil penetapan ini akan disampaikan ke Bupati Rohil.

“Hasil kesepakatan UMK Rohil ini akan kami sampaikan ke pimpinan Bupati Rohil. Tenrunya kami berharap UMK ini bisa diterapkan dengan baik di Kabupaten Rohil demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Andalan.co/SPI).


 

Tags

Terkini