Polres Rohil Tanggapi Isu Pelepasan Empat Pelaku Pecurian Tambak Kerang, Ini Faktanya!!!

Selasa, 15 November 2022 | 18:20:36 WIB
Foto : Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH

ANDALAN.CO, UJUNG TANJUNG - Satpolairud Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) menegaskan tidak ada pelepasan terhadap empat orang warga yang diduga melakukan pencurian tambak kerang milik warga.

Hal ini menanggapi isu pelepasan empat pelaku pencurian tambak kerang oleh puluhan warga yang melakukan aksi di depan Kantor Satpolair Polres Rohil, belum lama ini.

"Pelaku tersebut masih dalam proses dan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan tidak dilakukan penahanan karena menilai dari kerugian hanya Rp 45 ribu," ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (15/11/2022).

Menurut Juliandi, keempat warga yang menjadi pelaku tersebut disuruh pulang dan wajib lapor 3 x sehari ke Kantor Satpolairud Polres Rohil sambil menunggu jadwal sidang yang di umumkan.

Lebih lanjut AKP Juliandi menyampaikan, kasus pencurian kerang yang terjadi di Perairan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko ini penanganan perkaranya tetap dilanjutkan. 

Namun karena perbuatan para pelaku diterapkan Pasal 364 Jo Pasal 55,56 Jo PERMA MA.NO.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana dikarenakan kerugian hanya Rp.45 ribu.

"Sampai saat ini berkas tetap lanjut dan Penyidik Satpolair mengajukan permohonan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Rohil di Unung Tanjung. Warga diharapkan bisa memahami untuk proses pencurian saat dikonversikan kerugiannya kurang dari Rp. 2,5 juta, sehingga masuk keranah tindak pidana ringan atau tipiring," pungkasnya. (ANDALAN.CO/SPI).

Tags

Terkini