Banyak Permasalahan Berpotensi Menjadi Konflik Sosial di Rohil, Harus Menjadi Perhatian serius

Sabtu, 10 September 2022 | 13:39:09 WIB
Foto : Bupati Rohil menyampaikan sambutan dalam Rakoor yang di gelar oleh Pemkab Rohil bersama unsur Forkopimda Kabupaten Rohil di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi, Kamis (8/9/2022) Pukul. 10.50 WIB.

ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mempunyai banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang cukup banyak terkait permasalahan di tengah masyarakat yang berpotensi menjadi konflik sosial.

Antisipasi dan penanganan konflik sosial dan potensi konflik lainnya di bahas dalam rapat koordinasi (Rakoor) yang di gelar oleh Pemkab Rohil bersama unsur Forkopimda Kabupaten Rohil di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi, Kamis (8/9/2022) Pukul. 10.50 WIB.

Bupati Rohil Afrizal Sintong menyampaikan sejumlah permasalahan potensi konflik pada saat ini antara lain, permasalahan tapal batas atau konflik pertanahan.

Sejumlah masalah tapal batas yang harus diselesaikan yaitu, batas Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi dengan kota Madya Dumai, begitu juga batas dengan Kecamatan labuhan Batu Provinsi Sumut.

Selanjutnya masalah tapal batas di dalam Kabupaten, yaitu, Kecamatan Bangko dengan Kecamatan Batu Hampar, Kecamatan TPTM dengan Kelurahan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Kepenghuluan Sekeldai Kecamatan Tanah Putih dengan Kepenghuluan siarangarang Kecamatan Pujud, Kepenghuluan Teluk Bano 2 dengan Kepenghuluan Karya Mulyo Sari, Pekaitan dengan Kecamatan Bangko Pusako.

Bupati pun sudah meminta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat dan Datuk Penghulu untuk menyelesaikan persoalan tapal batas demi menghindari permasalahan.

Selanjutnya permasalahan pembagian plasma kepada masyarakat oleh PT. Ivovamas, PT. Tunggal Mitra dan lainnya.

Sebelumnya Bupati juga sudah membagikan plasma PT. Jatim sejumlah 1.500 Ha kepada masyarakat tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya permasalahan surat tanah seperti halanya di Kecamatan Rantau Kopar dengan Rohul, Kepenghuluan Rantau bais dengan Kabupaten Bengkalis, permasalahan Konflik koperasi di Kepenghuluan Air Hitam dengan PT. Torganda serta Permasalahan lahan Masyarakat dengan PT. Andika.

“Diharapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dapat membantu dalam menyelesaikan masalah tanah tersebut. Diharapkan juga potensi konflik dapat diselesaikan ditingkat Kecamatan terlebih dahulu, bila tidak menemui kesepakatan sarankan untuk ke pengadilan,” ujar Bupati.

Belum lagi konflik dengan Perusahaan seperti halnya dengan perusahaan Migas, baik masalah perekrutan tenaga kerja ataupun keamanan serta dengan Permasalahan kenaikan BBM.

Bupati berharap dana yang ada saat ini dapat dijadikan bantuan kepada masyarakat yang tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas diharapkan dapat dilibatkan dalam pendistribusianya untuk menjaga situasi Kamtibmas,” tutur Bupati.

Pemkab Rohil juga akan melaksanakan MOU atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil terkait pendampingan penggunaan dana tidak terduga dalam penanganan Inflasi kenaikan BBM saat ini.

Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman dalam kesempatan tersebut menambahkan, saat ini banyak masalah masyarakat dengan perusahaan, sehingga perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sejumlah 20 persen dari luas lahan.

Begitu juga dengan akan berakhir masa jabatan sekira 50 orang penghulu di Kabupaten Rohil, maka akan ditunjuk pejabat sementara (Pjs) menjelang pemilihan.

“Saya harapkan kepada unsur pimpinan kecamatan (Upika) bisa memantau akses jalan masyarakat, jangan sampai ada perusahaan yang menutup akses jalan yang dilalui oleh masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi menyatakan, bahwa Hasil pemetaan yang sudah lakukan ada beberapa potensi konflik yang sudah terselesaikan, antara lain, permasalahan lahan di Kecamatan Bangko Pusako serta aksi damai Hipemerohi di beberapa PT yang ada di Rohil, permasalahan lahan oleh Tokoh masyarakat kubu dengan PT. SRL dan beberapa permasalahan lahan masyarakat dengan perusahaan lainnya.

“Terkait permasalahan Dulisme F.SPTI – K.SPSI yang harus segera diselesaikan karena menyangkut banyaknya pekerja. Saya berharap Upika yang hadir dalam rapat tersebut bisa melakukan upaya demi menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres Rohil, rapat tersebut menyimpulkan agar Unsur pimpinan kecamatan (Upika) dapat mengambil langkah menyelesaikan segala bentuk permasalahan di Kecamatan.

“Bila tidak dapat terselesaikan agar disarankan untuk ke tingkat pengadilan, hal ini dengan tujuan menghindari terjadinya gangguan Kamtibams di Kabupaten Rohil,” ujar Kapolres menambahkan usai mengikuti rapat tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy, SH, MH mengpresiasi Pemkab Rohil yang secara cepat mengambil langkah melaksanakan rapat kali ini.

Kajari Rohil menyampaikan bahwa tugas dan kewenangan kejaksaan diantaranya masuk dalam penanganan potensi konflik sosial, seperti halnya dalam penanganan karhutla, banjir dan lainnya.

“Saat ini yang berpotensi konflik adalah dampak dari kenaikan BBM. Kami juga mendapat arahan dari Jaksa Agung agar mendampingi Pemerintah daerah dalam penggunaan dana tidak terduga bagi penanganan inflasi kenaikan BBM, tentunya sesuai dengan aturan yang ditentukan,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam rakoor tersebut, antara lain, Ketua DPRD Rohil Maston Saragih. Dandim 0321/ Rohil, Letkol Inf. M. Erfani, SH, MTr (Han), Danyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau Kompol Petrus H. Simamora, S.Sos, Sekda Kabupaten Rohil Drs. Peri H. Parya.

Rakoor juga dihadiri Pimpinan tinggi pratama dan administrator Pemkab Rohil, Para Camat Se kabupaten Rohil, Para Kapolsek jajaran Polres Rohil, Para Danramil jajaran Kodim 0321 / Rohil, Para Lurah / penghulu Sekabupaten Rohil, Para Kepala Puskesmas Se Kabupaten Rohil, Para Korwil Pendidikan Se Kabupaten Rohil, instansi vertikal serta tokoh masyarakat Rohil, pimpinan Ormas dan OKP Rohil. (Andalan.co/SPI).

Tags

Terkini