ANDALAN.CO,JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berjanji akan menindak tegas petugas yang terbukti menerima atau melakukan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal itu disampaikan Kabag Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi adanya informasi dugaan praktik pungli jual beli alas untuk tidur para narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kementerian tetap tidak akan mentolerir perilaku tersebut karena jelas-jelas salah dan melanggar. Evaluasi dan pengawasan terus kita lakukan. Jika ada laporan atau bahkan dugaan terjadi praktek pungli, kementerian akan tindak tegas," kata Erif Faturahman saat dilansir dari Okezone.com, Minggu (6/2/2022).
"Erif menjelaskan bahwa aturan di Kemenkumham sudah cukup tegas terhadap para pegawainya. Kendati demikian, ia juga mengakui bahwa praktik-praktik dugaan pungli tersebut masih saja terjadi.
"Kami sadar bahwa praktik (pungli) tersebut masih banyak terjadi. Hal ini karena banyak hal. Di samping memang integritas petugas, juga karena ada kesempatan," ungkapnya.
Kemenkumham mengklaim sudah melakukan berbagai upaya untuk pembenahan lapas dan rutan yang ada di Indonesia. Salah satunya, revisi terhadap tiga aturan yang berkaitan dengan sistem lapas dan rutan di Indonesia yakni Undang-Undang Narkotika; Pemasyarakatan dan KUHP.
"Ketiga UU tersebut sangat penting, tidak hanya untuk mereformasi penjara, tapi juga sistem peradilan pidana," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, ramai isu soal adanya dugaan praktik pungli jual beli alas atau tempat untuk tidur para narapidana di Lapas Cipinang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para narapidana tersebut diminta Rp30.000 per minggu untuk dapat alas tidur di lapas Cipinang.
Dugaan jual beli tempat untuk tidur tersebut terjadi karena Lapas Cipinang dikabarkan kelebihan muatan (over kapasitas). Praktik jual beli alas tidur di Lapas Cipinang juga dikabarkan sudah terjadi sejak lama.
Sumber : Okezone.com
Jurnalis - Arie Dwi Satrio