SOPPENG,ANDALAN.CO-Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mengecam dugaan pernyataan seorang karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Lalabata yang dinilai menyudutkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kecaman tersebut disampaikan Ketua IWO Soppeng, Kamaruddin, bersama Sekretaris IWO Soppeng, Gasali Makkaraka, menyusul adanya dugaan tudingan bahwa wartawan melakukan pemberitaan untuk meminta uang kepada pihak yayasan pengelola SPPG.
Persoalan ini bermula ketika sejumlah awak media mendatangi fasilitas SPPG di Jalan Kemakmuran, Watansoppeng, Kamis (29/10/2026).
Kedatangan wartawan bertujuan mengonfirmasi informasi mengenai terhentinya penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sejumlah sekolah di Kabupaten Soppeng yang dikabarkan berlangsung hampir sepekan.
Namun, saat proses konfirmasi, seorang karyawan perempuan dari yayasan pengelola SPPG diduga melontarkan pernyataan yang mengaitkan pemberitaan wartawan dengan permintaan uang.
"Kalau berita seperti ini ditulis, ujung-ujungnya wartawan pasti minta uang saja ke yayasan. Sudah banyak kejadian," demikian pernyataan yang dikutip dari Potret Sulsel.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin menyayangkan dugaan pernyataan yang dinilainya menyamaratakan profesi wartawan tanpa dasar yang jelas.
Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab melakukan konfirmasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait pelaksanaan program pemerintah yang menyangkut kepentingan publik.
"Kami mengecam keras pernyataan tersebut. Wartawan datang untuk melakukan konfirmasi, mencari kejelasan, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika program MBG terhenti, masyarakat berhak mengetahui apa penyebabnya. Jangan justru wartawan yang menjalankan tugas profesionalnya disudutkan dengan tudingan yang merendahkan martabat pers," tegas Kamaruddin.
Kamaruddin mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik.
IWO Soppeng juga meminta manajemen yayasan pengelola SPPG Kemakmuran memberikan klarifikasi terkait dugaan pernyataan tersebut.
Selain itu, pihaknya mendorong evaluasi internal terhadap karyawan yang bersangkutan serta penyelesaian secara terbuka dan profesional, termasuk permohonan maaf apabila terbukti terdapat pernyataan yang merugikan profesi wartawan.
Di sisi lain, terhentinya penyaluran program MBG ke sejumlah sekolah di Kabupaten Soppeng turut menjadi perhatian.
Berdasarkan keterangan mitra SPPG Kemakmuran yang dikutip Wartasulselnews.com, Rabu (28/10/2026), penghentian sementara operasional disebut berkaitan dengan anggaran dari pemerintah pusat yang belum cair.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari instansi berwenang untuk memastikan penyebab terhentinya pelayanan.
IWO Soppeng menilai keterbukaan informasi sangat diperlukan agar masyarakat, pihak sekolah, dan orang tua siswa mengetahui kondisi sebenarnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh kepastian resmi mengenai waktu penyaluran MBG di sekolah-sekolah terdampak akan kembali berjalan normal.
Pihak pengelola SPPG dan instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai penyebab penghentian sementara serta langkah yang dilakukan untuk memulihkan pelayanan.
Program MBG merupakan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik. Karena itu, pelaksanaannya diharapkan berlangsung secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.