BOGOR,ANDALAN.CO-Ratusan massa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan majelis taklim menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Inti Tirta Sari Makmur di Jalan Lanbau, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (18/8/2026).

Aksi tersebut digelar menyusul polemik tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dalam rangkaian acara The Sounds Project di Jakarta yang disebut menawarkan hadiah berupa minuman beralkohol.

Massa yang berasal dari sejumlah kelompok, di antaranya FPI, BPPKB, dan majelis taklim, memprotes penggunaan ayat Al-Qur'an dalam kegiatan yang dikaitkan dengan hadiah minuman beralkohol. Mereka juga mendesak penghentian produksi minuman beralkohol di pabrik tersebut.

Salah satu koordinator aksi, Ustaz Fauzi, mengatakan pihaknya prihatin atas polemik tersebut. Menurutnya, Al-Qur'an tidak sepatutnya dijadikan bagian dari sebuah tantangan dengan hadiah minuman beralkohol.

Fauzi mengatakan massa tidak mempersoalkan apabila perusahaan memproduksi minuman halal. Namun, mereka meminta produksi minuman beralkohol dihentikan.

Habib Bahar bin Smith yang turut hadir dan berorasi menyoroti dampak minuman beralkohol terhadap masyarakat, terutama generasi muda. Menurutnya, kedatangan massa tidak hanya untuk menyikapi polemik tersebut, tetapi juga menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak minuman beralkohol.

"Kalau pabrik miras ini tidak tutup, maka insyaallah saya yang akan membatalkan pabrik miras ini. Kalau mereka meminta waktu tujuh hari, oke, tujuh hari kita beri waktu untuk menghentikan produksi dan seluruh produk minuman keras dari OT maupun produk lainnya harus dihentikan," kata Bahar dalam orasinya.

Di tengah aksi, sejumlah perwakilan demonstran diterima pihak perusahaan untuk berdialog. Pertemuan tersebut membahas tuntutan massa serta polemik yang menjadi pemicu aksi.

Ahmad selaku Direksi PT Inti Tirta Sari Makmur menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Ia mengatakan perusahaan tidak menoleransi kejadian itu.

Ahmad juga menyebut proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tengah berjalan.

"Empat tersangka sudah ditetapkan di Polda Metro Jaya. Mari kita semua menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung sampai tuntas," ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, perusahaan akan mengikuti dan mengawal proses hukum untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak.

Dialog antara perwakilan massa dan perusahaan kemudian menghasilkan kesepakatan penghentian sementara kegiatan produksi selama tujuh hari.

Dalam masa tersebut, pihak perusahaan akan membahas masukan dan tuntutan yang disampaikan para habaib, kiai, serta tokoh masyarakat sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Selama proses tersebut berlangsung, kita akan menghentikan produksi," kata Ahmad.

Massa meminta kesepakatan tersebut dijalankan dan menunggu keputusan perusahaan setelah masa tujuh hari berakhir.

Reporter: Redaksi