KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Anggaran PUPR

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Penulis: Redaksi
Senin, 27 Juli 2026 | 22:47:44 WIB

PEKANBARU,ANDALAN.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Pada Senin (27/7/2026), penyidik KPK memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Pekanbaru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut SF Hariyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau.

"Benar. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau sebagai saksi," ujar Budi.

Selain SF Hariyanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Mereka di antaranya Rafii dan Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, serta sopir Abdul Wahid, Febri Ramadani.

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang menyeret Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 13 April 2026. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Ketiganya kini telah menjalani proses persidangan. Agenda sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026. Sementara itu, penyidikan terhadap Marjani masih terus dilakukan oleh KPK.

Reporter: Redaksi