Polsek Tembilahan Hulu Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Senin, 13 April 2026 | 22:48:49 WIB

TEMBILAHAN HULU,ANDALAN.CO- Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil), menyelesaikan dugaan tindak pidana pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Senin (13/4/2026) malam.

Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 21.00 WIB di Ruangan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu. Kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban, Saprudin Bin Safi’i (51), yang melaporkan dugaan pencurian satu unit handphone.

Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Rianto als Iyan Bin Kamal (39) dan Andika als Dika Bin Waginin (31), keduanya warga Tembilahan Hulu.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, SH, MH menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta hasil kesepakatan kedua belah pihak.

“Penyelesaian ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan hati nurani. Di mana antara pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai tanpa adanya paksaan,” ujar AKP Anra Nosa.

Ia menjelaskan, dalam proses tersebut, terlapor telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Permohonan tersebut diterima oleh korban dengan kesediaan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A18 juga telah dikembalikan kepada korban. Selain itu, para terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tambahnya.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak pada 13 April 2026, disaksikan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidikan kasus ini resmi dihentikan.

AKP Anra Nosa menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Keadilan tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” jelasnya.

Kegiatan penyelesaian perkara berakhir sekitar pukul 21.35 WIB dalam keadaan aman dan kondusif, dengan dihadiri oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu serta pihak pelapor dan terlapor.

Terkini