PEKANBARU,ANDALAN.CO– Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau menegaskan sikapnya mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Penempatan tersebut dinilai sebagai pilihan konstitusional yang tepat untuk menjaga supremasi sipil, stabilitas nasional, serta efektivitas penegakan hukum dalam negara demokrasi.
Ketua PW-IWO Riau, Muridi Susandi, menyatakan bahwa dalam sistem demokrasi modern, seluruh instrumen kekuasaan negara, termasuk aparat keamanan dan penegak hukum, harus berada di bawah kendali sipil yang memperoleh mandat langsung dari rakyat.
“Presiden merupakan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat. Dengan demikian, penempatan Polri di bawah Presiden adalah bentuk konkret dari supremasi sipil dan akuntabilitas demokratis,” ujar Muridi, Rabu (28/1/2026).
Muridi menilai, secara konstitusional dan historis, posisi Polri di bawah Presiden telah dirancang untuk memastikan bahwa kepolisian bekerja untuk kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan sektoral atau politik tertentu.
Menurutnya, model ini justru menjaga Polri tetap profesional, netral, dan fokus pada tugas utama sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, Muridi menjelaskan bahwa struktur Polri di bawah Presiden memberikan kejelasan rantai komando dan tanggung jawab. Hal ini penting agar pengambilan keputusan strategis terkait keamanan nasional dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan tidak terfragmentasi oleh kepentingan birokrasi kementerian.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah urusan strategis negara. Karena itu, Polri harus berada langsung di bawah Presiden agar koordinasi lintas sektor berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.
PW-IWO Riau juga menegaskan bahwa isu netralitas Polri seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mengubah posisi institusional kepolisian. Menurut Muridi, netralitas Polri lebih ditentukan oleh kualitas profesionalisme, integritas sumber daya manusia, serta sistem pengawasan internal dan eksternal yang kuat.
“Jika ingin memperkuat netralitas Polri, maka solusinya adalah memperbaiki sistem rekrutmen, pendidikan, pengawasan, serta penegakan kode etik, bukan dengan menurunkan posisi Polri ke bawah kementerian,” tegas Muridi.
Lebih lanjut, Muridi menilai bahwa keberadaan Polri di bawah langsung Presiden justru memperkuat mekanisme pertanggungjawaban publik.
Presiden, sebagai pemegang mandat rakyat, memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan Polri bekerja secara profesional dan sesuai hukum.
“Atas dasar itu, IWO Riau berpandangan bahwa menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan pilihan paling rasional, demokratis, dan konstitusional dalam memperkuat negara hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Sikap IWO Riau tersebut sejalan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurut Kapolri, kebijakan tersebut justru berpotensi melemahkan institusi Polri sekaligus mengurangi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pandangan itu pada akhir Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).