Tak Ingin Ada yang Tertinggal, Pemprov DKI Jakarta Jemput Bola Pendaftaran Pedagang Eks Barito

Rabu, 05 November 2025 | 21:59:40 WIB

JAKARTA, ANDALAN.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif untuk memastikan seluruh pedagang eks Barito memperoleh informasi secara menyeluruh dan tepat waktu menjelang batas akhir pendaftaran ulang pada 10 November 2025.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, yang dalam setiap kebijakannya selalu mengedepankan prinsip kesetaraan, keadilan, dan kemanusiaan.

“Kami sampaikan bahwa seluruh informasi terkait pendaftaran ulang pedagang eks Barito yang akan berpindah ke Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung sudah kami teruskan jauh-jauh hari kepada seluruh pedagang tanpa terkecuali. Semua kemudahan akses dan fasilitas perpindahan kami bantu, termasuk pembebasan biaya sewa kios dan air selama enam bulan pertama,”
ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Chico menegaskan, kebijakan penataan pedagang eks Barito ke SFK Lenteng Agung dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip humanisme, keadilan, dan kesetaraan, sebagaimana selalu ditekankan oleh Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno kepada seluruh jajaran Pemprov.

“Kami melakukan jemput bola sebagai bentuk ikhtiar agar tidak ada satu pun pedagang eks Barito yang tertinggal. Upaya ini mencerminkan bagaimana Pemprov DKI mengedepankan aspek kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan,”
tambah Chico.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyampaikan bahwa mulai hari ini pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang telah terverifikasi datanya. Langkah ini dilakukan agar seluruh pedagang, termasuk yang kurang aktif di media sosial, tetap mendapatkan informasi secara langsung.

“Kami menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Jika ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,”
tutur Ratu.

Ratu juga mengimbau seluruh pedagang eks Barito untuk segera melakukan pendaftaran ulang melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA guna menempati kios di SFK Jakarta, Lenteng Agung.

Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati kios akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.

“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,”
jelas Ratu.

Ia menambahkan, keberadaan Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta diharapkan menjadi ruang tumbuh baru bagi pelaku UMKM sekaligus destinasi menarik bagi masyarakat.

“Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan produktivitasnya, sementara masyarakat memperoleh pengalaman wisata kuliner yang terintegrasi dengan ruang publik yang nyaman,”
urainya.

Dinas PPKUKM juga mengingatkan bahwa pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut nantinya akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.

Persyaratan Pendaftaran Kios SFK Jakarta – Lenteng Agung

1. Memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta.

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

3. Satu KK hanya berhak menyewa satu kios.

4. Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.

5. Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.

6. Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.

7. Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar.

8. Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi.

9. Melampirkan bukti foto penempatan kios pada loksem (contoh kode: 3525/3526/3530/J596).

10. Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS).

11. Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

12. Pedagang yang memiliki hubungan keluarga inti (suami/istri/anak/menantu) tidak diperkenankan menyewa kios tambahan.

Narahubung Pendaftaran Kios

???? Anita: 0818-0888-1896
???? Dede Achmad: 0897-3353-367

Terkini