INDRAGIRI HILIR,ANDALAN.CO– Wendi Efredy, Koordinator Lapangan saat memperjuangkan kompensasi atas kerusakan kebun warga akibat serangan hama kumbang di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, akhirnya angkat bicara. Melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi pada Senin (20/10/2025).
Wendi mengungkap bahwa dana sebesar Rp139 juta yang saat ini dipegang oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Simpang, Ferry Irawan, bukan merupakan dana aktif milik desa, melainkan uang pinjaman.
"Uang Rp139 juta yang diklaim oleh Pak Kades sebagai dana yang beliau pegang, ternyata uang pinjaman. Karena dana silva dan pajak desa sudah habis dipakai," tulis Wendi dalam pesannya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa dana pengganti kerugian kebun masyarakat yang tersisa sebesar Rp667,23 juta (enam ratus enam puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu rupiah), sebagian besar belum tersalurkan dan diduga digunakan secara sepihak.
Salah satu warga Desa Tanjung Simpang yang enggan disebutkan namanya meminta aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Tim Tipikor Polres Indragiri Hilir, untuk segera memanggil Ferry Irawan guna memberikan klarifikasi. Warga menuntut transparansi dalam pengelolaan dana ganti rugi kebun yang terdampak serta realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dialokasikan untuk sektor pendidikan di desa tersebut.
Sebelumnya, ribuan pohon kelapa milik warga setempat rusak akibat hama kumbang. Total kerusakan tercatat mencapai 22.241 batang kelapa. Ferry Irawan, dalam pernyataan sebelumnya kepada wartawan di salah satu kedai kopi di Jalan Subrantas, Tembilahan, Minggu malam (19/10/2025), menyebutkan bahwa perusahaan menetapkan dana ganti rugi sebesar Rp5,3 miliar, dengan nilai kompensasi Rp240.000 per batang kelapa.
“Uang tali asih yang direalisasikan kepada masyarakat sebesar Rp210.000 per batang, setelah dipotong Rp30.000 perbatang untuk biaya perjuangan,” ujar Ferry.
Namun, dana potongan sebesar Rp667,23 juta tersebut hingga kini belum jelas penyalurannya. Ferry mengaku masih memegang Rp139 juta, sementara sisa dana sebesar Rp528,23 juta berada dalam penguasaan Wendi Efredy, yang juga disebut sebagai koordinator lapangan dalam proses perjuangan kompensasi tersebut.
Tak hanya dana ganti rugi, dana CSR perusahaan sebesar Rp134 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan sekolah tingkat SMA di Desa Tanjung Simpang juga menjadi sorotan warga. Mereka mempertanyakan kejelasan dan transparansi penggunaan dana tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Wendi Efredy membantah memiliki keterkaitan dengan pihak perusahaan maupun kapasitas atas dua isu tersebut.
“Waalaikumsalam, saya bukan bagian dari perusahaan yang dituju. Mohon maaf, saya tidak mempunyai kapasitas untuk hal itu,” tulis Wendi dalam balasan pesannya.
Masyarakat berharap penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana ganti rugi dan CSR. Mereka menuntut agar semua pihak terkait dimintai keterangan, demi memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan dan hak masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius di Desa Tanjung Simpang, yang tengah berjuang memulihkan ekonomi warganya pasca kerusakan kebun kelapa secara masif. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana menjadi harapan utama masyarakat.