INDRAGIRI HILIR,ANDALAN.CO-7 Oktober 2025 – Penyidik Polres Indragiri Hilir resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Supianto, tersangka kasus penipuan jual beli lahan milik masyarakat di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Penerbitan DPO tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/14/III/2025/SPKT/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau tanggal 19 Maret 2025. Pelapor dalam kasus ini adalah Patria Darma, mewakili korban korporasi PT Citra Palma Kencana (CPK).
Kasus bermula pada 2022, ketika PT CPK membeli lahan seluas 18,1 hektare dari masyarakat Desa Semambu Kuning senilai Rp 445.260.000. Pembayaran diserahkan melalui Supianto, yang kala itu ditunjuk sebagai kuasa pemilik lahan.
Namun, pada 2023 saat perusahaan hendak mengelola lahan tersebut, hanya sekitar 9,2 hektare yang dapat dikerjakan. Sisanya, seluas 8,9 hektare, tidak dapat dikelola karena adanya klaim dari warga bernama Man yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak pernah menjual atau menerima ganti rugi dari PT CPK.
Upaya konfirmasi perusahaan kepada Supianto gagal karena yang bersangkutan sudah meninggalkan Desa Semambu Kuning dan tidak dapat dihubungi. Akibatnya, PT CPK mengalami kerugian sebesar Rp 218.940.000.
Penyidik telah memanggil Supianto dua kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan. Setelah pencarian dan pengumpulan bukti, Supianto ditetapkan sebagai tersangka dan DPO resmi diterbitkan pada 3 Oktober 2025.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bundel dokumen SOP jual beli lahan. Kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Supianto untuk segera melapor ke kepolisian terdekat guna mendukung proses hukum.