TEMBILAHAN,ANDALAN.CO– Seorang warga Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, atas nama Rasmi (65), dilaporkan kehilangan surat tanah yang merupakan dokumen penting berkaitan dengan hak milik atas sebidang tanah.
Surat tanah yang hilang tersebut terkait dengan Surat Keterangan Ganti Rugi yang sebelumnya ditandatangani oleh Herry Febriansyah (36), selaku pemilik awal sebidang tanah yang terletak di Jalan Lintas Timur, RT 001 RW 003, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Jumat (05/09/2025)
Berdasarkan data yang dihimpun, tanah tersebut memiliki luas 1.250 meter persegi, dan telah dibuatkan Surat Keterangan Ganti Rugi dengan registrasi nomor 01/pem/HT/2014 tertanggal 16 Januari 2014, serta didaftarkan di kecamatan dengan nomor 10/pem/kps/I/2014 tertanggal 16 Desember 2014.
Adapun batas-batas tanah tersebut adalah:
Sebelah utara: Jalan Lintas Timur, ukuran 50 meter
Sebelah selatan: Tanah Parit Kenangi, ukuran 50 meter
Sebelah barat: Tanah milik Suhaimi, ukuran 250 meter
Sebelah timur: Tanah milik Lawaji, ukuran 250 meter
Rasmi, warga yang kehilangan surat tanah tersebut, diketahui beralamat di Jalan Batang Tuaka, RT 002 RW 002, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Ia merupakan seorang wiraswasta, kelahiran Air Bagi, 31 Desember 1959.
Rasmi mengaku kehilangan dokumen tersebut secara tidak sengaja dan saat ini tengah mengurus surat keterangan kehilangan sebagai dasar untuk proses penerbitan dokumen pengganti melalui jalur resmi.
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan surat tanah atas nama Rasmi, diimbau untuk segera menghubungi yang bersangkutan atau melapor ke kantor kelurahan setempat