Polsek Tanah Merah Giatkan Patroli dan Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Area Rawan Karhutla

Senin, 04 Agustus 2025 | 16:59:40 WIB

TANAH MERAH,ANDALAN.CO-4 Agustus 2025 — Dalam rangka mendukung Program Presisi Kapolri terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Tanah Merah melaksanakan kegiatan patroli terpadu dan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat pagi, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah perkebunan masyarakat Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kegiatan dilaksanakan atas perintah langsung Kapolres Inhil,AKBP Farouk Oktora, melalui Kapolsek Tanah Merah IPTU Edi Saputra, S.H., dan melibatkan sejumlah personel Polsek, di antaranya:

AIPDA Refliadi, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Baru

AIPDA Asmadi, S.H., Kanit Propam Polsek Tanah Merah

Unsur masyarakat setempat


Patroli ini menyasar area yang dinilai rawan terjadinya kebakaran akibat aktivitas pembukaan lahan secara ilegal, yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama bencana kabut asap di Riau dan sekitarnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Penekanan utama disampaikan mengenai bahaya kesehatan, kerusakan lingkungan, serta konsekuensi hukum bagi para pelaku pembakaran lahan.

"Kami mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, tindakan ini juga memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan ekosistem,” ujar AIPDA Refliadi di lokasi kegiatan.

Tak hanya itu, personel Polsek juga menyampaikan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa membakar lahan adalah perbuatan haram karena lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat.

Dalam imbauannya, Polsek Tanah Merah mendorong peran serta masyarakat untuk menjadi pelapor aktif apabila menemukan kebakaran lahan. Masyarakat diminta segera menghubungi aparat desa, Masyarakat Peduli Api (MPA), atau personel kepolisian setempat untuk dilakukan penanganan awal sebelum api menyebar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan. Bila melihat adanya titik api, segera laporkan, dan bantu lakukan pemadaman awal jika memungkinkan,” tambah AIPDA Asmadi.

Kegiatan patroli dan sosialisasi ini bertujuan untuk:

1. Membangun kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari praktik pembakaran lahan.


2. Mendorong masyarakat agar menjadi agen edukasi di lingkungannya sendiri dalam menyampaikan larangan membakar lahan.


3. Memetakan dan mengidentifikasi wilayah-wilayah rawan Karhutla di Kecamatan Tanah Merah.

Selama pelaksanaan kegiatan, tidak ditemukan titik api, dan kondisi cuaca cerah. Patroli ditutup sekitar pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Polsek Tanah Merah berharap angka kejadian Karhutla di wilayah hukumnya dapat ditekan seminimal mungkin menjelang musim kemarau yang rawan kebakaran.
 

Terkini