Urgensi Pembaruan Hukum Pidana dalam Menangani Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Sabtu, 19 Juli 2025 | 23:07:26 WIB

INHIL, ANDALAN .CO-Riau – Pembaruan hukum pidana di Indonesia menjadi kebutuhan mendesak demi terciptanya sistem peradilan yang lebih adil dan responsif, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Seiring dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat, sistem hukum pidana nasional perlu disesuaikan agar mampu menghadirkan keadilan substantif bagi semua pihak.

Pertama, pembaruan hukum pidana merupakan bentuk pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya asas ketertiban dan kepastian hukum. Dengan hukum yang lebih adaptif, masyarakat dapat merasakan jaminan hukum yang pasti dan teratur.

Kedua, sinkronisasi dengan kebijakan Mahkamah Agung menjadi hal penting. Sebagai contoh, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Pembaruan hukum pidana diharapkan dapat memperkuat efektivitas kebijakan ini dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.

Ketiga, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi juga menjadi dasar penting. MK telah memberikan penafsiran hukum yang memperkuat prinsip due process of law, khususnya terkait penggunaan bukti permulaan. Hal ini menjadi landasan untuk merumuskan hukum acara pidana yang lebih menghormati hak-hak individu.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, pembaruan hukum pidana dapat menciptakan keadilan yang lebih komprehensif. Hal ini diwujudkan melalui:

Perlindungan terhadap Korban: Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Oleh karena itu, sistem hukum yang baru harus mampu mengakomodasi hak-hak korban dan memberikan mereka ruang dalam proses peradilan.

Fleksibilitas Hakim: Hukum pidana yang lebih modern memungkinkan hakim memiliki keleluasaan dalam mempertimbangkan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural. Ini penting agar vonis terhadap pelaku korupsi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif dan preventif.

Dengan pembaruan hukum pidana yang menyeluruh dan berlandaskan prinsip keadilan, diharapkan Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Terlebih dalam menghadapi kejahatan luar biasa seperti korupsi, diperlukan pendekatan hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah dan memulihkan.


Oleh: Amal Ma’ruf – Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indragiri
 

Terkini