Penyegelan kantor Sanel tour & travel Pekanbaru oleh pemerintah karena menahan ijazah karyawan dinilai kurang tepat

Rabu, 14 Mei 2025 | 20:29:35 WIB
Foto : Sarwo Saddam Matondang

PEKANBARU, ANDALAN.CO- Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap kantor Sanel Tour and Travel yang berada di Jalan Tengku Umar, Rabu (14/5/2025).

Dilansir dari sabangmeraukenews.com penyegelan tersebut dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP setelah adanya sidak dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia Immanuel Ebenezer bersama Gubernur Riau Abdul Wahid, Wakil Ketua DPRD Riau, Polda Riau dan sejumlah pejabat dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Rabu (14/5/2025) pagi.

Penyegelan kantor Sanel tersebut buntut dari penahanan ijazah mantan karyawan dan mendapatkan sorotan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Praktisi hukum Sarwo Saddam Matondang menilai, tindakan penyegelan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah dianggap kurang tepat dan berlebihan.

Dia menilai praktik penahanan ijazah didunia kerja bukanlah hal yang baru. “Bahkan institusi pendidikan pun menahan ijazah mahasiswa, ntah itu karena tunggakan atau hal lainnya”. Kata Matondang.

Lanjutnya, ketika suatu perusahaan memegang ijazah sebagai bahagian dari ikatan kerja terlalu berlebihan jika langsung tiba-tiba diperlakukan seolah melanggar HAM dan dilakukan penyegelan. “Ya ijazah bukan barang suci, bisa jadi dibelakang sana ada soal komitmen antara dua pihak yang terikat kontrak”. Pungkasnya.

Lanjutnya, sangat tidak tepat jika terburu-buru mengasumsikan karyawan sebagai korban. Bisa saja justru ada pelanggaran dari pihak karyawan terhadap perusahaan.

Tambahnya, banyak kasus dimana karyawan justru kabur ditengah kontrak membawa data pelanggan bahkan mengingkari ikatan kerja yang nyata-nyata telah disepakati dalam kontrak.

“Ini bukan hitam putih, hukum harus adil pada semua pihak. Bukan hanya pada yang paling keras teriaknya.” Tutupnya.

Terkini