Bukannya Kapok, Seorang Pemuda di Inhu Malah Teruskan Bisnis Haram Sang Ayah, Berakhir Dibui.

Ahad, 23 Februari 2025 | 17:29:47 WIB
Foto : Ilustrasi

Andalan.co - Seorang pemuda bernama Rahmat Hidayat alias Amat (26) ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu). Amat ditangkap disebuah pondok kebun di Dusun Pasir Merbah, Desa Alang Kepayang, Kecamatan Rengat Barat, Jumat (21/2/2025) malam. Bukan menjadikannya sadar ke jalan yang benar pasca penangkapan ayahnya dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu, Amat justru diamankan petugas berikut dengan 300 gram sabu, puluhan butir ekstasi, serta barang bukti lain untuk transaksi narkoba dalam operasi yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Indragiri Hulu, AKP Adam Efendy, Sabtu malam, (22/2/2025).

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut. Selain sabu dan ekstasi, petugas juga menyita tiga unit timbangan digital, plastik pembungkus, satu unit ponsel, serta uang tunai sejumlah Rp. 420 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pengintaian Amat sudah berlangsung sejak Selasa (18/2/2025) setelah masyarakat resah dengan aktivitas peredaran narkotika didaerah tersebut. Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi pun bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Saat diperiksa Amat mengakui Zaidi merupakah ayah kandungnya. Zaidi merupakan bandar besar narkoba di Kecamatan Lirik yang sudah lebih dulu ditangkap pada akhir 2024 lalu. Zaidi dikenal licin dan kerap lolos dari kejaran polisi. Bahkan untuk memudahkan pelariannya terdapat bungker serta terowongan menuju Sungai Indragiri yang telah disiapkannya untuk kabur jika rumahnya didatangi petugas.

Penangkapan Amat ini adalah bagian dari bukti komitmen Polres Inhu dalam pemberantasan peredaran narkotika. Polres Inhu berharap ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terjerat dalam jaringan narkotika.

Saat ini Amat telah diamankan Polres Inhu bersama barang bukti dan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Tags

Terkini